MAKALAH Komputer dan Masyarakat/ Nilai Tambah UAS
Nama : Agus Wahyudi
Nim : 110610105
Jurusan : Sistem Informasi
Mata Kuliah : Komputer dan Masyarakat
Nama Dosen :Bpk. Furrohim , S.T
Argumentasi saya adalah
Pengaruh globalisasi yang menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama dalam bidang informasi, komunikasi dan transportasi telah mengakibatkan dunia semakin transparan membuat dunia seakan – akan tanpa batas
Konsekwensi logis dari perkembangan dibidang Teknologi komunikasi, transportasi dan informasi tersebut juga berdampak kepada terjadinya proses perubahan sosial yang akselerasinya dari waktu ke waktu semakin cepat. Naluri Hedonisme pada setiap individu Masyarakat yang dihadapkan kepada kondisi tersebut telah menimbulkan dampak terhadap meningkatnya kwantitas dan kwalitas kejahatan.
Dimasa yang akan datang perkembangan teknologi canggih tersebut akan lebih memotivasi para criminal untuk menciptakan modus operandi baru terhadap perbuatan tindak pidana yang sebelumnya belum pernah dikenal sama sekali, sebagaimana adagium yang cukup populer di dunia Internasional bahwa “ Crime is a product of Sociaty it’ self” dalam artian bahwa masyarakat itu sendirilah yang menciptakan bentuk, jenis dan jumlah kejahatan yang terjadi. sehingga untuk mengantisipasinya tentu memerlukan pula suatu system hukum baru.
Salah satu bentuk Kejahatan dari klasifikasi New Dimention Of Crime atau kejahatan dengan dimensi baru adalah Kejahatan yang pada prosesnya menggunakan teknologi informasi khususnya Komputer / Internet. Kehadiran Internet memang sangat banyak manfaatnya disamping mempercepat Perolehan informasi juga aksesnya yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai bidang kebutuhan hidup lainnya. misalnya melalui Situs Internet digunakan untuk mengirim e mail, hiburan dsb
Dalam dunia perdagangan penawaran barang dan jasa dengan transaksi yang berlangsung melalui Internet, konsumen
melihat gambaran mengenai barang dan uraian jasa di Internet kemudian setelah setuju dilanjutkan dengan pembayaran melalui Internet dengan menyebutkan nomor kartu kredit. Disinilah tantangan yang sering disebut menyangkut keamanan transaksi, dimana para pengguna jasa merasa khawatir dengan menyebutkan nomor kartu kreditnya di Internet. Hal ini dikarenakan berpotensial disalahgunakan. Misalnya penagihan lebih besar dari pada harga yang disepakati, nomor kartu kredit bisa digunakan oleh orang lain.
Oleh karenanya, disadari atau tidak saat ini telah datang suatu era kriminal berdimensi baru yaitu “THE NEW DIMENTION OF CRIME” antara lain berupa Cyber Crime ( Kejahatan Maya ).
.
Berbagai kasus yang menyangkut Cyber Crime yang terjadi di Indonesia dan dapat dideteksi oleh Polri sampai saat ini, pada umumnya terbatas pada kejahatan dibidang Perbankan dengan menggunakan Komputer sebagai alat kejahatan dengan modus Operandi yang dikenal dengan istilah “ DATA DIDLING “, yaitu perbuatan memanipulasi transaksi input dengan mengubah data, antara lain berupa mengubah / menghapus transaksi, memasukan transaksi tambahan dan mengubah transaksi penyesuaian. Hal ini dapat dilakukan apabila pelaku mengetahui system pengaman berupa “ USER ID “ dan “ PASSWORD “, namun demikian tidak menutup kemungkinan timbulnya kejahatan dibidang lain seperti Ponografi dan perbuatan menghasut, memfitnah yang dilakukan melalui jaringan internet dan sulit melacak pelakunya.
Pelaku kejahatan komputer didalam kasus – kasus Perbankan secara teoritis dapat dilakukan oleh orang luar, orang dalam atau gabungan dari keduanya, namun dari beberapa kasus yang telah terjadi dan ditangani oleh Polri, ternyata para pelaku pada umumnya dilakukan oleh orang dalam yang bersetatus sebagai karyawan Bank. Yang kebetulan bertugas sebagai pelaksana pembukuan yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri ( Kasus pembobolan BDN Bintaro dengan kerugian + 1,5 Milyard oleh karyawan sendiri pada tahu 1988) . Kemudian
ditemukan pula beberapa kasus yang dimana orang dalam dibantu oleh pelaku dari luar yang berperan sebagai penasehat tehnis ( Kasus UNAUTHORIZED TRANSFER BDNI 1946 NEW YORK TH 1986 ).
Dari hasil pemeriksaan para pelaku kasus tindak pidana dibidang perbankan dengan menggunakan komputer sebagai alat kejahatan, ternyata para pelaku pada umumnya dapat mengetahui system pengaman berupa “ USER ID “ dan “ PASWORD “ melalui cara yang illegal atau karena kelaian pejabat yang berwenang yang mengakibatkan pelaku dengan leluasa menggunakan komputer tersbut. Hal ini sebagai akibat dari masih lemahnya system pengamanan ( Internal Scurity ) dari perusahaan pengguna Komputer tsb.
Dengan demikian antisipasi ancaman dan penanggulangan terhadap The New Dimention Of Crime khususnya kejahatan – kejahatan dengan menggunakan Komputer meliputi 3 ( tiga ) hal yaitu :
1. Antisipasi yuridis, yaitu upaya – upaya untuk mengkaji permaslahan Yuridis sebagai akibat lemahnya ketentuan perundang undangan yang ada, mengingat sifat kejahatan komputer yang sangat khas dan canggih sulit dideteksi dan seringkali tidak meninggalkan bekas ( The Unsmoking Gun ). Berlangsung sangat cepat dan biasanya menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Sebagai suatu contoh bahwa penafsiran analogis dan ekstensif yang selama ini dilakukan oleh aparat penegak hukum, pada suatu saat tidak memadai lagi untuk diterapkan terhadap pencurian data yang tersimpan dalam disket atau Hardisk apakah juga dapat ditafsirkan sebagai barang yang menjadi obyek pencurian sebagai mana diatur dalam pasal 362 KUHP, karena data yang dicuri ( Dengan cara mengcopy ) barang yang dicuri / diambil tidak bergerak dan tidak berkurang. Demikian pula dengan perbuatan mengakseskan system komputer orang lain, apakah dapat ditafsirkan sebagai memasuki rumah / pekarangan orang lain tanpa ijin perbuatan – perbuatan lain seperti menyebarkan virus, memasang Logic Bomb dan melakukan Hacking sampai saat ini belum tertampung dalam peraturan perundang – undangan yg ada , sedangkan perbuatan –
perbuatan tsb sudah dirasakan sebagai suatu perbuatan yang merugikan Masyarakat.
2. Antisipasi teknologi, yaitu upaya – upaya memperkecil kerawanan kejahatan. Dari segi penggunaan teknologi canggih serta perangkat – perangkatnya seperti Komputer, Internet dll. Antisipasi demikian mengharuskan kita mencermati perkembangan teknologi dan kerawanannya.
Dari berbagai kasus pembobolan Bank yang ditangani Polri dapat disimpulkan bahwa pengamanan terhadap Syestem Komputer haruslah mencakup sekurang – kurangnya 3 ( tiga ) hal yaitu :
a. Architecture and planning
Komponen arcitecture and Planning memerlukan bentuk pengamanan mengguasai semua aspek dari perencanaan fasilitas yang akan diberikan komputer dan Infrastrukturnya yang terkait. Pengamanan harus mencakup tempat dimana komputer akan dipasang, artinya tiap – tiap penempatan komputer harus tercatat dan terdokumentasi .
b. Manegement Of Security.
Disamping itu, perlu disusun HTCK ( Hubungan tata cara kerja ) dari masing masing pengguna yang mengatur lingkup tugas, tanggung jawab dan kewenangan dari masing – masing personil pengguna. Dengan demikian akan memudahkan system pengawasan dan pengamanan guna menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh orang dalam atau para pelaku kejahatan lainnya.
c. Security teknologi
Perlu adanya suatu system pengamanan yang Menggunakan dan memerlukan peralatan pengamanan ( Scurity Devices ) yang tepat, dengan menggunakan teknologi yang cangih berupa system alarm , Nation Detector, Closed Circuit Television, Sistim pencegahan kebakaran dan penanggulanngannya. Demikian pula upaya – upaya untuk mencegah dan menyelidiki kasus pencurian, pemalsuan, penggelapan, sabotase dll.
3. Antisipasi sumber daya manusia yaitu menyiapkan manusia – manusia yang mengawaki peralatan – peralatan dengan teknologi canggih tsb, agar mempunyai keahlian dan ketrampilan yang bersih, jujur dan berwibawa. Perlu disadari bahwa sebaik apapun peraturan / perundang – undangan dan teknologi yang digunakan namun tetap akan ditentukan oleh factor manusia yang mengemban misi tsb ( The Man Behind The Gun ).
Disamping antisipasi tersebut, maka yang tidak kalah pentingnya bagi upaya penanggulangan adalah kerjasama yang baik antara masyarakat yang terlibat pada kegiatan dan perencanaan kemananan perusahaan ( Office Scurity ), Pemerintah, Pengacara, Kepolisian, Kejaksaan dan bagi siapa saja yang telah memasuki Cyber Space atau perusahaan E – COMMERCE.
Salah satu upaya yang saya nilai sangat penting untuk mencegah tindak kriminal memasuki Cyber Space , adalah forum seminar yang sedang dilaksanakan sekarang ini dengan memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada perusahaan, lembaga Swasta dan Pemerintah melakukan pencegahan ( Prevention ) Perlindungan ( Protection ) dan teknik – teknik mendeteksi ( Detection ) terhadap hal – hal yang menimbulkan pelanggaran hukum.
Dari uraian tersebut diatas,maka untuk mampu Menganti
sipasi dan menanggulangi ancaman Cyber Crime tsb. adalah sbb :
1. Aspek Perundang – undangan yang masih belum mampu mengakomodir segala permasalahan / pelanggaran dalam Cyber Crime hal ini memerlukan penyempurnaan dengan membuat undang – undang baru yang mampu mengikuti dinamika masyarakat serta perkembangan teknologi.
2. Aspek perkembangan teknologi yang sudah sangat menglobal, sehingga penyebaran informasinya tidak mengenal batas waktu tempat dan ruang. dalam sekejap arus informasi dunia akan bisa masuk keseluruh wilayah negara, sehingga dimensi masalah Cyber Crime akan mencakup antar wilayah, Negara yang sangat sulit untuk di deteksi, sehingga perlu adanya teknologi canggih yang dapat mengontrol secara minimal arus informasi serta perkembangannya.
3. Sumber daya manusia yang masih sangat terbatas akan menjadikan kendala didalam mengawaki teknologi modern yang memerlukan sumberdaya Manusia dengan tingkat Intelegensi tinggi. Polri sebagai salah satu komponen dalam Criminal juctice system (CJS) dengan kemandiriannya yang telah berada langsung dibawah Presiden mendapatkan peluang untuk dapat menata dan mengembangkan organisasi Polri baik dari aspek SDM, Profesionalisme serta Penguasaan sarana / prasarana teknologi canggih (Hitech) sehingga diharapkan akan mampu mengantisipasi dan menangulangi Cyber Crime secara lebih efektif.
Namun demikian pada operasionalisasinya dibidang preventif tentu saja Polri juga sangat membutuhkan adanya dukungan dan partisipasi masyarakat dengan adanya suatu system informasi security (SIS) yang mampu mendeteksi secara dini (Early warning) pada saat terjadinya Cyber crime yang terpadu dengan system informasi Kepolisian dan system informasi yang ada pada masing-masing industri/perusahaan
3. Dalam era komunikasi sekarang ini sudah selayakya penyelenggaraan pemerintah didukung oleh teknologi informasi secara penuh,menurut anda bidang yang dapat prioritas adalah :
jawaban :
( A ) Sistem informasi kependudukan nasional
Argumentasi saya
Sistem informasi kependudukan nasional adalah suatu sistem yang berfungsi untuk mengetahui :
- Jumlah penduduk nasional di daerah
- Jumlah suatu kepala keluarga di daerah tersebut
- Hasil Tambang / hasi yang lainnya suatu daerah
( B ) Sistem pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah
Argumentasi saya adalah
Sistem pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah adalah suatu sistem pengelolaan anggaran pendapatan suatu daerah yang tujuannya untuk mengetahui suatu perbelanjaan suatu daerah.
Supaya para pemda ( Pemerintah daerah tidak memanipulasi data daerah ) dan tidak adanya kelebihan suatu belanja daerah
( c )Sistem pengelolaan data potensi daerah
Argumentasi saya adalah
Sistem pengelolaan data potensi daerah adalah suatu sistem yang fungsinya untuk pengelolaan suatu data potensi daerah,meliputi :
- Luas Wilayah suatu daerah
- Sumber daya alam suatu daerah
- Sumber daya manusia daerah ( SDM )
Potensi suatu daerah meliputi luas wilayah, SDM dan sumber daya alam serta potensi-potensi lainnya, memerlukan pengelolaan secara tepat sehingga dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Data-data mengenai potensi suatu daerah merupakan input yang penting dalam pelaksanaan pembangunan di suatu daerah. Proses pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan realisasi pembangunan hingga pengawasan, sangat ditentukan oleh keakuratan data potensi suatu daerah, khususnya dalam hal penginvetarisasian dan pengindentifikasian potensi suatu daerah. Dari inventarisasi dan identifikasi potensi daerah akan diketahui mana potensi yang perlu mendapat prioritas utama (urgent) dalam pembangunan.
Dalam kaitan tersebut, maka perlu dirancang suatu sistem informasi pembangunan secara integral yang didukung oleh perangkat teknologi informatika dan telekomunikasi. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung interaksi dalam informasi, koordinasi dan komukasi antar dinas/kantor/bagian, terutama memberikan bantuan kepada kepala daerah untuk melihat atau mendapatkan data-data dan informasi yang menggambarkan potensi dan aspirasi daerah secara cepat dan akurat sehingga akan memberikan kemudahan dalam menentukan kebijakan pembangunan daerah.
Disamping itu. Sistem juga dapat memberikan informasi mengenai program-program pembangunan yang telah selesai sesuai dengan yang direncanakan atau pelaksanaan pembangunan mana yang masih memerlukan perbaikan-perbaikan.
Manfaat :
Sistem Informasi Daerah / Manajemen Data (Aplikasi Basis Data) bagi pemerintah daerah dan instansi vertikal yang terkait dalam 3 (tiga) hak aktivitas kerja yaitu bidang perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan di Daerah yang dilakukan secara elektronik dan terpadu sehingga dapat memberikan informasi yang dibutuhkan secara cepat, akurat, efektif dan ekonomis.
Sistem Informasi sangat diperlukan karena :
Dapat merangkum data dan informasi yang mencerminkan potensi dan aspirasi daerah yang digunakan untuk menentukan perencanaan pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan daerah.
Dapat memudahkan dalam pengambilan keputusan secara menyeluruh cepat dan akurat
Merupakan “metode manajemen yang paling berhasil” dalam pengelolaan potensi dan aspirasi daerah.
Memudahkan komunikasi dan koordinasi antara kepala daerah dan para kepala SKPD dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah.
Tahapan Pengembangan Sistem.
Bappeda sebagai pusat data dari seluruh potensi dan permasalahan daerah maka untuk tahap pertama pembangunan Aplikasi Basis Data yang mencakup Data Dasar wilayah ini kami usulkan sebagai berikut :
Geografis (Letak, Luas dan Batas Wilayah, Jenis Tanah, Iklim, Sungai, Gunung dan Curah Hujan)
Penduduk (jumlah penduduk berdasarkan usia, jenis kelamin, Pendidikan, Pekerjaan)
Kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Tenaga Medis, Apotek)
Pendidikan (jumlah Sekolah, Guru, Murid, Kondisi Bangunan)
Pertanian (Jenis tanaman, Luas Panen, Produksi)
Peternakan (Populasi Ternak Besar, Ternak Unggas, Produksi)
Perikanan (Perikanan Laut, Budidaya Perikanan Darat)
Perkebunan (Besar/Rakyat, Jenis Tanaman, Umur Panjang, Umur Pendek, Luas Tanam, Produksi)
Kehutanan (Luas Hutan, Tropis, Lindung, Tanaman Industri, Produksi, Lahan Kritis)
Tenaga Kerja (Tenaga Kerja dan Perusahaan Pertambangan, Logam, Galian, Industri Besar, Sedang, Kecil, Kerajinan rumah tangga)
Perindustrian (Golongan Industri)
Pasar (Modern, Tradisional, Pertokoan)
Pariwisata / Perijinan (Rumah Makan, Hotel)
Perhubungan (Jenis Kendaraan bermotor, Jenis Kendaraan tak bermotor, Lalu Lintas udara, Laut, Panjang Jalan, Kondisi Jalan)
Perbankan dan Keuangan Non Bank
Infrastuktur (Laut, Udara, Darat, Irigasi)
Keuangan (pendapatan, belanja dan pembiayaan)
Kepegawaian (Badan/Dinas/Kantor, Golongan)
DPRD (Partai, Komisi)
Kegiatan-kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan di setiap daerah
4. Menurut anda cara yang efektif dalam pengelolan sistem infomasi pemerintah mulai dari pusat hingga tingkat kelurahan adalah :
jawaban :
( A ) Dikelola oleh unit layanan & operasional sistem informasi pemerintahan yang di bentuk di setiap instasi pemerintahan yang secara penuh di jalankan oleh PNS bidang IT
Argumentasi saya adalah
Cara yang paling efektif dalam pengelolan sistem infomasi pemerintah Dikelola oleh unit layanan & operasional sistem informasi pemerintahan yang di bentuk di setiap instasi pemerintahan yang secara penuh di jalankan oleh PNS bidang IT adalah supaya para pemerintah dapat menggunakan program managemen pemerintahan dengan cara komputerisasi.
Dan semua kegiatan dilakukan dengan cara komputerisasi supaya semua kegiatan pemerintah lebih efisien,cepat dan tepat.
( D ) Membentuk unit sistem informasi pemerintahan disetiap instasi pemerintahan,yang oprasionalnya di outsourcing kepada perusahaan swasta sebagai operator.
Argumentasi saya adalah :
Cara yang paling efektif dalam pengelolan sistem infomasi pemerintah adalah Membentuk unit sistem informasi pemerintahan disetiap instasi pemerintahan,yang oprasionalnya di outsourcing kepada perusahaan swasta sebagai operator supaya pengelolaan sistem informasi pemerintah lebih efisien dan tidak adanya pejabat pemerintah yang salah menjabat dan salah bidangnya.
5. Yang cocok di jadikan backbone SIM Nas Adalah
Jawaban :
( C ) Bank Data Indonesia
Argumentasi adalah
Bank Data Indonesia adalah suatu data-data negara indonesia baik sumberdaya alam,APBD,dan lainnya di bentuk dalam suatu data yang bertempat di bank indonesia
(D) Sistem Informasi APBDN / APBN
Argumentasi adalah
Sistem Informasi APBDN / APBN adalah suatu informasi Anggaran yang disusun untuk suatu belanja negara pemasukan dan pengeluaran negara.
Nim : 110610105
Jurusan : Sistem Informasi
Mata Kuliah : Komputer dan Masyarakat
Nama Dosen :Bpk. Furrohim , S.T
Argumentasi saya adalah
Pengaruh globalisasi yang menyangkut perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama dalam bidang informasi, komunikasi dan transportasi telah mengakibatkan dunia semakin transparan membuat dunia seakan – akan tanpa batas
Konsekwensi logis dari perkembangan dibidang Teknologi komunikasi, transportasi dan informasi tersebut juga berdampak kepada terjadinya proses perubahan sosial yang akselerasinya dari waktu ke waktu semakin cepat. Naluri Hedonisme pada setiap individu Masyarakat yang dihadapkan kepada kondisi tersebut telah menimbulkan dampak terhadap meningkatnya kwantitas dan kwalitas kejahatan.
Dimasa yang akan datang perkembangan teknologi canggih tersebut akan lebih memotivasi para criminal untuk menciptakan modus operandi baru terhadap perbuatan tindak pidana yang sebelumnya belum pernah dikenal sama sekali, sebagaimana adagium yang cukup populer di dunia Internasional bahwa “ Crime is a product of Sociaty it’ self” dalam artian bahwa masyarakat itu sendirilah yang menciptakan bentuk, jenis dan jumlah kejahatan yang terjadi. sehingga untuk mengantisipasinya tentu memerlukan pula suatu system hukum baru.
Salah satu bentuk Kejahatan dari klasifikasi New Dimention Of Crime atau kejahatan dengan dimensi baru adalah Kejahatan yang pada prosesnya menggunakan teknologi informasi khususnya Komputer / Internet. Kehadiran Internet memang sangat banyak manfaatnya disamping mempercepat Perolehan informasi juga aksesnya yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai bidang kebutuhan hidup lainnya. misalnya melalui Situs Internet digunakan untuk mengirim e mail, hiburan dsb
Dalam dunia perdagangan penawaran barang dan jasa dengan transaksi yang berlangsung melalui Internet, konsumen
melihat gambaran mengenai barang dan uraian jasa di Internet kemudian setelah setuju dilanjutkan dengan pembayaran melalui Internet dengan menyebutkan nomor kartu kredit. Disinilah tantangan yang sering disebut menyangkut keamanan transaksi, dimana para pengguna jasa merasa khawatir dengan menyebutkan nomor kartu kreditnya di Internet. Hal ini dikarenakan berpotensial disalahgunakan. Misalnya penagihan lebih besar dari pada harga yang disepakati, nomor kartu kredit bisa digunakan oleh orang lain.
Oleh karenanya, disadari atau tidak saat ini telah datang suatu era kriminal berdimensi baru yaitu “THE NEW DIMENTION OF CRIME” antara lain berupa Cyber Crime ( Kejahatan Maya ).
.
Berbagai kasus yang menyangkut Cyber Crime yang terjadi di Indonesia dan dapat dideteksi oleh Polri sampai saat ini, pada umumnya terbatas pada kejahatan dibidang Perbankan dengan menggunakan Komputer sebagai alat kejahatan dengan modus Operandi yang dikenal dengan istilah “ DATA DIDLING “, yaitu perbuatan memanipulasi transaksi input dengan mengubah data, antara lain berupa mengubah / menghapus transaksi, memasukan transaksi tambahan dan mengubah transaksi penyesuaian. Hal ini dapat dilakukan apabila pelaku mengetahui system pengaman berupa “ USER ID “ dan “ PASSWORD “, namun demikian tidak menutup kemungkinan timbulnya kejahatan dibidang lain seperti Ponografi dan perbuatan menghasut, memfitnah yang dilakukan melalui jaringan internet dan sulit melacak pelakunya.
Pelaku kejahatan komputer didalam kasus – kasus Perbankan secara teoritis dapat dilakukan oleh orang luar, orang dalam atau gabungan dari keduanya, namun dari beberapa kasus yang telah terjadi dan ditangani oleh Polri, ternyata para pelaku pada umumnya dilakukan oleh orang dalam yang bersetatus sebagai karyawan Bank. Yang kebetulan bertugas sebagai pelaksana pembukuan yang dengan sengaja melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri ( Kasus pembobolan BDN Bintaro dengan kerugian + 1,5 Milyard oleh karyawan sendiri pada tahu 1988) . Kemudian
ditemukan pula beberapa kasus yang dimana orang dalam dibantu oleh pelaku dari luar yang berperan sebagai penasehat tehnis ( Kasus UNAUTHORIZED TRANSFER BDNI 1946 NEW YORK TH 1986 ).
Dari hasil pemeriksaan para pelaku kasus tindak pidana dibidang perbankan dengan menggunakan komputer sebagai alat kejahatan, ternyata para pelaku pada umumnya dapat mengetahui system pengaman berupa “ USER ID “ dan “ PASWORD “ melalui cara yang illegal atau karena kelaian pejabat yang berwenang yang mengakibatkan pelaku dengan leluasa menggunakan komputer tersbut. Hal ini sebagai akibat dari masih lemahnya system pengamanan ( Internal Scurity ) dari perusahaan pengguna Komputer tsb.
Dengan demikian antisipasi ancaman dan penanggulangan terhadap The New Dimention Of Crime khususnya kejahatan – kejahatan dengan menggunakan Komputer meliputi 3 ( tiga ) hal yaitu :
1. Antisipasi yuridis, yaitu upaya – upaya untuk mengkaji permaslahan Yuridis sebagai akibat lemahnya ketentuan perundang undangan yang ada, mengingat sifat kejahatan komputer yang sangat khas dan canggih sulit dideteksi dan seringkali tidak meninggalkan bekas ( The Unsmoking Gun ). Berlangsung sangat cepat dan biasanya menimbulkan kerugian yang sangat besar.
Sebagai suatu contoh bahwa penafsiran analogis dan ekstensif yang selama ini dilakukan oleh aparat penegak hukum, pada suatu saat tidak memadai lagi untuk diterapkan terhadap pencurian data yang tersimpan dalam disket atau Hardisk apakah juga dapat ditafsirkan sebagai barang yang menjadi obyek pencurian sebagai mana diatur dalam pasal 362 KUHP, karena data yang dicuri ( Dengan cara mengcopy ) barang yang dicuri / diambil tidak bergerak dan tidak berkurang. Demikian pula dengan perbuatan mengakseskan system komputer orang lain, apakah dapat ditafsirkan sebagai memasuki rumah / pekarangan orang lain tanpa ijin perbuatan – perbuatan lain seperti menyebarkan virus, memasang Logic Bomb dan melakukan Hacking sampai saat ini belum tertampung dalam peraturan perundang – undangan yg ada , sedangkan perbuatan –
perbuatan tsb sudah dirasakan sebagai suatu perbuatan yang merugikan Masyarakat.
2. Antisipasi teknologi, yaitu upaya – upaya memperkecil kerawanan kejahatan. Dari segi penggunaan teknologi canggih serta perangkat – perangkatnya seperti Komputer, Internet dll. Antisipasi demikian mengharuskan kita mencermati perkembangan teknologi dan kerawanannya.
Dari berbagai kasus pembobolan Bank yang ditangani Polri dapat disimpulkan bahwa pengamanan terhadap Syestem Komputer haruslah mencakup sekurang – kurangnya 3 ( tiga ) hal yaitu :
a. Architecture and planning
Komponen arcitecture and Planning memerlukan bentuk pengamanan mengguasai semua aspek dari perencanaan fasilitas yang akan diberikan komputer dan Infrastrukturnya yang terkait. Pengamanan harus mencakup tempat dimana komputer akan dipasang, artinya tiap – tiap penempatan komputer harus tercatat dan terdokumentasi .
b. Manegement Of Security.
Disamping itu, perlu disusun HTCK ( Hubungan tata cara kerja ) dari masing masing pengguna yang mengatur lingkup tugas, tanggung jawab dan kewenangan dari masing – masing personil pengguna. Dengan demikian akan memudahkan system pengawasan dan pengamanan guna menghindari kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh orang dalam atau para pelaku kejahatan lainnya.
c. Security teknologi
Perlu adanya suatu system pengamanan yang Menggunakan dan memerlukan peralatan pengamanan ( Scurity Devices ) yang tepat, dengan menggunakan teknologi yang cangih berupa system alarm , Nation Detector, Closed Circuit Television, Sistim pencegahan kebakaran dan penanggulanngannya. Demikian pula upaya – upaya untuk mencegah dan menyelidiki kasus pencurian, pemalsuan, penggelapan, sabotase dll.
3. Antisipasi sumber daya manusia yaitu menyiapkan manusia – manusia yang mengawaki peralatan – peralatan dengan teknologi canggih tsb, agar mempunyai keahlian dan ketrampilan yang bersih, jujur dan berwibawa. Perlu disadari bahwa sebaik apapun peraturan / perundang – undangan dan teknologi yang digunakan namun tetap akan ditentukan oleh factor manusia yang mengemban misi tsb ( The Man Behind The Gun ).
Disamping antisipasi tersebut, maka yang tidak kalah pentingnya bagi upaya penanggulangan adalah kerjasama yang baik antara masyarakat yang terlibat pada kegiatan dan perencanaan kemananan perusahaan ( Office Scurity ), Pemerintah, Pengacara, Kepolisian, Kejaksaan dan bagi siapa saja yang telah memasuki Cyber Space atau perusahaan E – COMMERCE.
Salah satu upaya yang saya nilai sangat penting untuk mencegah tindak kriminal memasuki Cyber Space , adalah forum seminar yang sedang dilaksanakan sekarang ini dengan memberikan pelatihan dan sosialisasi kepada perusahaan, lembaga Swasta dan Pemerintah melakukan pencegahan ( Prevention ) Perlindungan ( Protection ) dan teknik – teknik mendeteksi ( Detection ) terhadap hal – hal yang menimbulkan pelanggaran hukum.
Dari uraian tersebut diatas,maka untuk mampu Menganti
sipasi dan menanggulangi ancaman Cyber Crime tsb. adalah sbb :
1. Aspek Perundang – undangan yang masih belum mampu mengakomodir segala permasalahan / pelanggaran dalam Cyber Crime hal ini memerlukan penyempurnaan dengan membuat undang – undang baru yang mampu mengikuti dinamika masyarakat serta perkembangan teknologi.
2. Aspek perkembangan teknologi yang sudah sangat menglobal, sehingga penyebaran informasinya tidak mengenal batas waktu tempat dan ruang. dalam sekejap arus informasi dunia akan bisa masuk keseluruh wilayah negara, sehingga dimensi masalah Cyber Crime akan mencakup antar wilayah, Negara yang sangat sulit untuk di deteksi, sehingga perlu adanya teknologi canggih yang dapat mengontrol secara minimal arus informasi serta perkembangannya.
3. Sumber daya manusia yang masih sangat terbatas akan menjadikan kendala didalam mengawaki teknologi modern yang memerlukan sumberdaya Manusia dengan tingkat Intelegensi tinggi. Polri sebagai salah satu komponen dalam Criminal juctice system (CJS) dengan kemandiriannya yang telah berada langsung dibawah Presiden mendapatkan peluang untuk dapat menata dan mengembangkan organisasi Polri baik dari aspek SDM, Profesionalisme serta Penguasaan sarana / prasarana teknologi canggih (Hitech) sehingga diharapkan akan mampu mengantisipasi dan menangulangi Cyber Crime secara lebih efektif.
Namun demikian pada operasionalisasinya dibidang preventif tentu saja Polri juga sangat membutuhkan adanya dukungan dan partisipasi masyarakat dengan adanya suatu system informasi security (SIS) yang mampu mendeteksi secara dini (Early warning) pada saat terjadinya Cyber crime yang terpadu dengan system informasi Kepolisian dan system informasi yang ada pada masing-masing industri/perusahaan
3. Dalam era komunikasi sekarang ini sudah selayakya penyelenggaraan pemerintah didukung oleh teknologi informasi secara penuh,menurut anda bidang yang dapat prioritas adalah :
jawaban :
( A ) Sistem informasi kependudukan nasional
Argumentasi saya
Sistem informasi kependudukan nasional adalah suatu sistem yang berfungsi untuk mengetahui :
- Jumlah penduduk nasional di daerah
- Jumlah suatu kepala keluarga di daerah tersebut
- Hasil Tambang / hasi yang lainnya suatu daerah
( B ) Sistem pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah
Argumentasi saya adalah
Sistem pengelolaan anggaran pendapatan belanja daerah adalah suatu sistem pengelolaan anggaran pendapatan suatu daerah yang tujuannya untuk mengetahui suatu perbelanjaan suatu daerah.
Supaya para pemda ( Pemerintah daerah tidak memanipulasi data daerah ) dan tidak adanya kelebihan suatu belanja daerah
( c )Sistem pengelolaan data potensi daerah
Argumentasi saya adalah
Sistem pengelolaan data potensi daerah adalah suatu sistem yang fungsinya untuk pengelolaan suatu data potensi daerah,meliputi :
- Luas Wilayah suatu daerah
- Sumber daya alam suatu daerah
- Sumber daya manusia daerah ( SDM )
Potensi suatu daerah meliputi luas wilayah, SDM dan sumber daya alam serta potensi-potensi lainnya, memerlukan pengelolaan secara tepat sehingga dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat. Data-data mengenai potensi suatu daerah merupakan input yang penting dalam pelaksanaan pembangunan di suatu daerah. Proses pembangunan mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan realisasi pembangunan hingga pengawasan, sangat ditentukan oleh keakuratan data potensi suatu daerah, khususnya dalam hal penginvetarisasian dan pengindentifikasian potensi suatu daerah. Dari inventarisasi dan identifikasi potensi daerah akan diketahui mana potensi yang perlu mendapat prioritas utama (urgent) dalam pembangunan.
Dalam kaitan tersebut, maka perlu dirancang suatu sistem informasi pembangunan secara integral yang didukung oleh perangkat teknologi informatika dan telekomunikasi. Sistem tersebut digunakan untuk mendukung interaksi dalam informasi, koordinasi dan komukasi antar dinas/kantor/bagian, terutama memberikan bantuan kepada kepala daerah untuk melihat atau mendapatkan data-data dan informasi yang menggambarkan potensi dan aspirasi daerah secara cepat dan akurat sehingga akan memberikan kemudahan dalam menentukan kebijakan pembangunan daerah.
Disamping itu. Sistem juga dapat memberikan informasi mengenai program-program pembangunan yang telah selesai sesuai dengan yang direncanakan atau pelaksanaan pembangunan mana yang masih memerlukan perbaikan-perbaikan.
Manfaat :
Sistem Informasi Daerah / Manajemen Data (Aplikasi Basis Data) bagi pemerintah daerah dan instansi vertikal yang terkait dalam 3 (tiga) hak aktivitas kerja yaitu bidang perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan pembangunan di Daerah yang dilakukan secara elektronik dan terpadu sehingga dapat memberikan informasi yang dibutuhkan secara cepat, akurat, efektif dan ekonomis.
Sistem Informasi sangat diperlukan karena :
Dapat merangkum data dan informasi yang mencerminkan potensi dan aspirasi daerah yang digunakan untuk menentukan perencanaan pelaksanaan dan pengawasan kegiatan pembangunan daerah.
Dapat memudahkan dalam pengambilan keputusan secara menyeluruh cepat dan akurat
Merupakan “metode manajemen yang paling berhasil” dalam pengelolaan potensi dan aspirasi daerah.
Memudahkan komunikasi dan koordinasi antara kepala daerah dan para kepala SKPD dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan daerah.
Tahapan Pengembangan Sistem.
Bappeda sebagai pusat data dari seluruh potensi dan permasalahan daerah maka untuk tahap pertama pembangunan Aplikasi Basis Data yang mencakup Data Dasar wilayah ini kami usulkan sebagai berikut :
Geografis (Letak, Luas dan Batas Wilayah, Jenis Tanah, Iklim, Sungai, Gunung dan Curah Hujan)
Penduduk (jumlah penduduk berdasarkan usia, jenis kelamin, Pendidikan, Pekerjaan)
Kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Tenaga Medis, Apotek)
Pendidikan (jumlah Sekolah, Guru, Murid, Kondisi Bangunan)
Pertanian (Jenis tanaman, Luas Panen, Produksi)
Peternakan (Populasi Ternak Besar, Ternak Unggas, Produksi)
Perikanan (Perikanan Laut, Budidaya Perikanan Darat)
Perkebunan (Besar/Rakyat, Jenis Tanaman, Umur Panjang, Umur Pendek, Luas Tanam, Produksi)
Kehutanan (Luas Hutan, Tropis, Lindung, Tanaman Industri, Produksi, Lahan Kritis)
Tenaga Kerja (Tenaga Kerja dan Perusahaan Pertambangan, Logam, Galian, Industri Besar, Sedang, Kecil, Kerajinan rumah tangga)
Perindustrian (Golongan Industri)
Pasar (Modern, Tradisional, Pertokoan)
Pariwisata / Perijinan (Rumah Makan, Hotel)
Perhubungan (Jenis Kendaraan bermotor, Jenis Kendaraan tak bermotor, Lalu Lintas udara, Laut, Panjang Jalan, Kondisi Jalan)
Perbankan dan Keuangan Non Bank
Infrastuktur (Laut, Udara, Darat, Irigasi)
Keuangan (pendapatan, belanja dan pembiayaan)
Kepegawaian (Badan/Dinas/Kantor, Golongan)
DPRD (Partai, Komisi)
Kegiatan-kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan di setiap daerah
4. Menurut anda cara yang efektif dalam pengelolan sistem infomasi pemerintah mulai dari pusat hingga tingkat kelurahan adalah :
jawaban :
( A ) Dikelola oleh unit layanan & operasional sistem informasi pemerintahan yang di bentuk di setiap instasi pemerintahan yang secara penuh di jalankan oleh PNS bidang IT
Argumentasi saya adalah
Cara yang paling efektif dalam pengelolan sistem infomasi pemerintah Dikelola oleh unit layanan & operasional sistem informasi pemerintahan yang di bentuk di setiap instasi pemerintahan yang secara penuh di jalankan oleh PNS bidang IT adalah supaya para pemerintah dapat menggunakan program managemen pemerintahan dengan cara komputerisasi.
Dan semua kegiatan dilakukan dengan cara komputerisasi supaya semua kegiatan pemerintah lebih efisien,cepat dan tepat.
( D ) Membentuk unit sistem informasi pemerintahan disetiap instasi pemerintahan,yang oprasionalnya di outsourcing kepada perusahaan swasta sebagai operator.
Argumentasi saya adalah :
Cara yang paling efektif dalam pengelolan sistem infomasi pemerintah adalah Membentuk unit sistem informasi pemerintahan disetiap instasi pemerintahan,yang oprasionalnya di outsourcing kepada perusahaan swasta sebagai operator supaya pengelolaan sistem informasi pemerintah lebih efisien dan tidak adanya pejabat pemerintah yang salah menjabat dan salah bidangnya.
5. Yang cocok di jadikan backbone SIM Nas Adalah
Jawaban :
( C ) Bank Data Indonesia
Argumentasi adalah
Bank Data Indonesia adalah suatu data-data negara indonesia baik sumberdaya alam,APBD,dan lainnya di bentuk dalam suatu data yang bertempat di bank indonesia
(D) Sistem Informasi APBDN / APBN
Argumentasi adalah
Sistem Informasi APBDN / APBN adalah suatu informasi Anggaran yang disusun untuk suatu belanja negara pemasukan dan pengeluaran negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar